get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Hajar Pegawai Koperasi, Warga Umbulharjo Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 02 Juni 2021 - 17:48:00 WIB
 Hajar Pegawai Koperasi, Warga Umbulharjo Dijebloskan ke Penjara
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan dan barang bukti di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto : Dok Humas Polresta Yogya)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus itu. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangaka dan menangkapnya.

“Tersangaka kami tangkap, Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya,” jelasnya.

Kanit Reskim Polsek Gondokusuman, Yogyakarta Iptu Deny Ismail menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan itu, karena emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh Suryarini untuk meminjam utang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.

"NA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," katanya

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut