Hanya Disanksi Menyapu, Warga Sepelekan PPKM Darurat

KULONPROGO, iNews.id – Hampir dua pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kulonprogo belum efektif menekan mobilitas penduduk. Satgas penanganan Covid-19 masih banyak menemukan pelanggaran. Sanksi tegas bagi pelanggar sulit diterapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Sumiran mengatakan, hampir setiap hari timnya melakukan patroli pengawasan PPKM Darurat. Masih banyak pelanggaran khususnya pedagang kuliner yang menyediakan makan di tempat dan beroperasi melebihi ketentuan.
“Kemarin kami panggil sembilan pedagang untuk kami edukasi dan suruh membuat surat pernyataan,” kata Sumiran, Jumat (16/7/2021).
Selama ini pelanggaran yang ada hanya diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial sepeti menyapu atau menyanyikan lagu nasional. Tidak mungkin mereka dikenai sanksi tegas, karean di Kulonprogo belum ada perda khusus yang mengatur PPKM di masa pandemi Covid-19. Dalar pelaksanaan menggunakan instruksi bupati dan instruksi yang ada di atasnya.
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan, penyusunan perda tidak bisa secara cepat. Salah satunya harus masuk dalam program legislasi daerah. Selain itu juga harus ada naskah akademik.
“Harus ada naskah akademik dan masuk prolegda. Tidak bisa secara cepat,” katanya.
Hal Senada disampaikan Kabah Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi. Menurutnya proses penyusunan perda butuh waktu yang panjang. Sedangkan PPKM diharapkan bisa cepat dan selesai dengan penularan Covid-19 bisa ditekan.
“Memang dilematis, karena harapan kita PPKM ini bisa cepat,” katanya.
Saat ini Satreskrim Polres Kulonprogo sudah menyiapkan ancaman pelanggaran PPKM Darurat dengan menggunakan Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi tiga perusahaan besar. Penyidik masih mendalami pelanggaran PPKM yang diduga dilakukan oleh PT SCI, PT PPA dan CV KHS yang saat dilakukan pengawasan masih mempekerjakan 100 persen karyawan.
Selain itu juga ada 20 warga yang terjerat melanggar PPKM di tempat publik dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan.
“Kami masih dalami pelanggarannya, beberapa sudah kami panggil,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi