Hari Ini Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2022) hari ini akan melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Kerabat Puro Pakualaman Yogyakarta ini menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Pelimpahan ke Kejaksaan ini setelah penyidik menganggap telah menyelesaikan berkas perkara mantan Menpora tersebut.
"Berkasnya sudah lengkap sudah jadi. Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari ini Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Senin.
Jika berkas yang dilimpahkan nantinya telah dianggap lengkap penyidik akan langsung menyerahkan berkas dan tersangka. Namun, jika berkas dianggap belum lengkap penyidik akan kembali memperbaiki berkas.
"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," pungkasnya.
Saat ini tersangka Roy Suryo masih menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum ditolak oleh penyidik.
Sebelumnya kerabat Puro Pakulamanan bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus meme stupa Candi Borobudur.
Polda Metro Jaya mengaku menghormati langkah yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pada Sabtu (6/8/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.
Editor: Ainun Najib