Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul
GUNUNGKIDUL, iNews.id – Polres Gunungkidul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus penipuan daring bermodus jual beli emas batangan Antam. Aksi kejahatan ini menyasar warga Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang tergiur tawaran emas dengan harga di bawah standar pasar melalui media sosial. Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/11/2025) pukul 22.04 WIB.
Saat itu, korban melihat unggahan penjualan emas batangan Antam di aplikasi Threads melalui akun bernama Laura Nadine. Ketertarikan korban berlanjut pada komunikasi melalui pesan langsung yang kemudian diarahkan ke aplikasi WhatsApp melalui nomor yang diberikan pelaku.
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku berupaya meyakinkan korban dengan mengirimkan materi visual berupa foto dan video emas batangan seberat 15 gram yang dilengkapi dengan barcode.
Pelaku juga memberikan penjelasan bahwa harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasaran dan mengklaim bahwa produk tersebut telah diminati banyak calon pembeli lain untuk memicu ketergesaan korban.
Merasa yakin dengan bukti visual dan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang Rp37.750.000 ke rekening yang ditunjuk pelaku sebagai pembayaran. Meski pengiriman dijanjikan akan dilakukan pada 12 November 2025, namun hingga waktu yang ditentukan, emas tersebut tidak kunjung diterima oleh korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial MF, laki-laki berusia 26 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di wilayah Karanganom, Klaten.
"Plaku laki-laki inisialnya MF usia 26 tahun. Modusnya dia (pelaku) menawarkan melalui media sosial," ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa korban di wilayah Gunungkidul tidak hanya satu orang. Selain korban berinisial AIS, terdapat korban lain berinisial YD yang mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000 dengan modus operandi yang identik.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui akun Threads dengan nama Laura Nadine serta Mutiara Suci_4. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar cetakan rekening koran dari korban.
Sementara dari tangan tersangka MF, polisi menyita handphone (HP) warna hitam dan sembilan lembar rekening koran bank. "Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda dua ada dua unit, membeli mobil dan HP," ucapnya.
AKBP Damus Asa mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya, MF disangkakan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Editor: Kurnia Illahi