Hendak Melayat, Residivis di Kulonprogo Bobol Rumah Kosong dan Gondol Perhiasan Emas
Rabu, 09 Desember 2020 - 16:05:00 WIB
Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi