get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Hendak Melayat, Residivis di Kulonprogo Bobol Rumah Kosong dan Gondol Perhiasan Emas

Rabu, 09 Desember 2020 - 16:05:00 WIB
Hendak Melayat, Residivis di Kulonprogo Bobol Rumah Kosong dan Gondol Perhiasan Emas
Petugas Polres Kulonrogo mengamankan seorang residivis yang mencuri perhiasan emas. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut