Hendak Tawuran, 2 Remaja Bawa Sajam di Jogjakarta Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambakan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan mereka, sudah beberapa kali melakukan gembyeng di beberapa tempat, di antaranya di Bangungtapan dan Kasihan, Bantul, Caturtunggal, Maguwoharjo, Depok dan Ringroad Barat, Gamping serta di Umbulharjo dan Gondokusuman, Yogyakarta.
Dari beberapa lokasi ini, mereka tidak sampai melukai korbannya. Biasanya hanya disabetkan dan mengenai jaket atau sepeda motor.
“Mereka itu genk pelajar, yang anggotanya berasal dari tiga SMP di Yogyakarta. Kalau tidak ketemu yang dicari mereka melampiaskan dengan melukai pengendara lain,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa gergaji besi sepanjang 50 cm, celurit, dua unit sepeda motor matik serta dua jumper yang digunakan tersangka untuk menutupi sajam.
Editor: Kuntadi Kuntadi