get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Sering Di-bully, Santri di Aceh Besar Nekat Bakar Pesantren

Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Khilaf, di Persidangan Berbelit-belit

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:39:00 WIB
 Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Khilaf, di Persidangan Berbelit-belit
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati selama lima tahun dari 2016 sampai 2021, Herry Wirawan berbelit-belit dalam persidangan. Dia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena khilaf.

Herry menyampaikan ini dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Sidang digelar secara secara online. Majelis hakim dan jaksa hadir di ruang sidang anak PN Bandung, sementara Herry berada di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta. Herry terhubung dengan persidangan melalui video conference.

"Di (sidang) dia (Herry Wirawan) sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi, dia melakukan itu dia jawabnya khilaf. Itu yang dia sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil seusai sidang di PN Bandung.

Dodi Gazali Emil menyatakan, Herry sering berbelit dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). "Ketika ditanyakan motif, jawabannya berbelit belit, tapi ujung-ujungnya, dia minta maaf dan khilaf," ujar Dodi Gazali Emil. 

Dodi Gazali Emil menuturkan, dalam persidangan JPU mencecar pertanyaan kepada terdakwa Herry berdasarkan atas dakwaan dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. "Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," tutur Kasipenkum. 

Dalam dakwaan diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sejak 2016 hingga 2021. Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut