Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id - Predator seks, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menilai hukuman mati dan kebiri terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati itu telah sesuai dengan perbuatannya.
Terdakwa Herry Wirawan hadir mendengarkan tuntutan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Predator seks itu hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan.
Kajati Jabar ini menyatakan, tuntutan hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," kata Asep.
Asep menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," tuturnya.
Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.
Editor: Ainun Najib