Hina Polisi lewat Medsos, Pengusaha Percetakan di Gunungkidul Diamankan

Setelah melakukan pemeriksaan kepada T dan sejumlah saksi, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik juga telah mendapatkan alat dan barang bukti untuk menindak pelaku. Namun, dalam prosesnya pelaku tidak ditahan. Orang tuanya mengajukan penangguhan dan tersangka cukup kooperatif.
“Tidak kami tahan, orangnya kooperatif dan orang tuanya menjamin tidak akan kabur,” katanya.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memposting ujaran kebencian. Ketika pihak yang merasa dirugikan dan melapor polisi, siapapun bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bijaklah menggunakan medsos, gunakan untuk yang bermanfaat,” katanya.
Wakapolres juga meminta masyarakat untuk menjaga suasana kondusif, menjelang pelaksanaan Pilkada Gunungkidul 2020. Jangan menebar fitnah atau informasi hoaks di medias sosial.
“Mudah-mudahan selama kampanye baik tatap muka atau daring bisa berjalan dengan aman,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi