Honorer di Lingkungan Pemkab Bantul Dipastikan Tidak Terima THR
BANTUL, iNews.id-Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan dinas Pemkab Bantul dipastikan tak akan menerima jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dikarenakan tak ada aturan yang mengharuskan pemberian THR kepada ASN non PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharjo menyebut aturan yang ada hanya mengatur mekanisme pemberian THR kepada tenaga honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Regulasinya hanya mengatur pemberian THR kepada pegawai yang bekerja di BLUD, tapi yang non BLUD ketentuannya tidak diberikan," katanya, Rabu (5/4/2023).
Dengan begitu, kata dia, instansi pemerintah non BLUD tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pegawai honorer. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan sistem pengelolaan keuangan dimana instansi BLUD punya penghasilan sendiri.
"BLUD itu seperti rumah sakit, puskesmas yang mengelola keuangan sendiri. Non ASN di BLUD harus diberikan THR satu kali gaji," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung menyampaikan Pemkab Bantul telah menyiapkan dana sebesar Rp48 miliar untuk THR bagi ASN non PNS di lingkungan kerja BLUD.
Anggaran THR itu untuk diberikan kepada 3.000 lebih tenaga honorer yang tersebar di seluruh OPD yang ada di lingkungan kerja Pemkab Bantul. Pencarian THR Lebaran dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 12 April 2023 mendatang.
Editor: Ainun Najib