47 Perusahaan di Gunungkidul Siap Bayar THR ke Karyawan

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul menyebut ada 47 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pembayaran akan mulai dilakukan pekan depan dan maksimal pada H-7 Lebaran.
"Pemberian THR rencananya diberikan mulai pekan depan," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, DPKUKMTK Gunungkidul, Mariana Anihastuti, Rabu (5/4/2023).
Meskipun sudah ada kesanggupan, kata Marianan, dinas tetap akan melakukan monitoring pelaksanaan di lapangan. Mereka telah melaksanakan sosialisasi soal THR. Semua perusahaan diminta mmebayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
“Kami tetap mengantisipasi jika ada masalah dalam pemberian THR,” ujarnya.
Jika ada masalah dalam pemberian THR, buruh bisa mengadu ke posko THR yang ada di kantir DPKUKMTK Gunungkidul. Aduannya akan diteruskan ke provinsi karena wewenang pengawasannya ada di sana.
Menurut Mariana, majunya masa cuti bersama Lebaran tahun ini menjadi 19 April 2023 tak berpengaruh pada batas pemberian THR. THR wajib diberikan sebesar satu kali gaji sebulan bagi pegawai yang masa kerjanya di atas setahun. Sedangkan bagi pekerja kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional.
"Pemberian THR juga tidak boleh dicicil, harus secara penuh," kata Mariana.
Editor: Kuntadi Kuntadi