get app
inews
Aa Text
Read Next : Natalius Pigai Bereaksi soal Kabar Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru: Laporkan ke Kami

Hore, Akhirnya Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:33:00 WIB
Hore, Akhirnya Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Abu Janda
Permadi Arya atau Abu Janda (kanan, berpeci). (Foto : Ist)

Pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut