get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Mobil Listrik Tabrak Hotel di Klaten hingga Masuk Lobi, Tamu Panik Berhamburan ke Luar

Hotel untuk Isolasi Covid-19 Tak Boleh Terima Tamu Umum

Sabtu, 06 Februari 2021 - 11:25:00 WIB
Hotel untuk Isolasi Covid-19 Tak Boleh Terima Tamu Umum
Simulasi penerapan protokol kesehatan saat penerimaan tamu hotel di Yogyakarta pada 24 Juni 2020. (Foto : Ant)

Menurut dia, dari sisi fasilitas untuk syarat tempat karantina dan isolasi mandiri, kedua hotel tersebut sudah memenuhi syarat.

"Kami sudah survei di dua hotel tersebut, sejauh ini memenuhi syarat dan tinggal menunggu rekomendasi Satgas Covid-19 Sleman, apakah disetujui atau tidak," katanya.

Dia mengatakan dua hotel yang mengajukan izin tersebut merupakan hotel bintang tiga, sehingga sasaran pengguna ruang isolasi adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri atau pulang dari luar negeri. Selain itu, juga pejabat, pengusaha dan lainnya.

Kedua hotel tersebut adalah Hotel Marriot di Jalan Lingkar Utara dan Hotel Ibis di Jalan Laksda Adisutjipto di Kecamatan Depok. 

"Kedua hotel tersebut memiliki konsep berbeda. Hotel Marriot, disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia yang negara tujuannya mensyaratkan karantina mandiri selama 14 hari, sementara Hotel Ibis untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut