get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

Ikuti Arahan Mahfud MD, Pemkab Kulonprogo: Tak Patuh Protokol Kesehatan, Kami Jerat Pidana

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:52:00 WIB
Ikuti Arahan Mahfud MD, Pemkab Kulonprogo: Tak Patuh Protokol Kesehatan, Kami Jerat Pidana
Satpol PP Kulonprogo pasang sepanduk di Kedai Kopi Ampirono yang tidak mematuhi protokol kesehatan. (Foto: Antara/Sutarmi)

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menjerat para usaha jasa pariwisata dan warga dengan kasus pidana jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Langkah ini seusai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia(Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Terhadap pelaku usaha atau warga lain yang masih terlalu ngeyel atau tidak patuh, kami bisa menjerat pidana sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD ketika kami vidcon beberapa waktu lalu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana, Senin (31/8/2020).

Wakil Bupati Kulonprogo ini mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru sekitar 50 persen. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga semua elemen masyarakat harus bersinergi dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Saat ini pihaknya juga melibatkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya. Keterlibatan mereka bisa mempengaruhi kesadaran msayarakat tentang bahaya Covid-19 ini.

"Dan ini sudah kami lakukan dalam kegiatan di masjid-masjid, dan di pondok-pondok pesantren yang kami datangi dan melibatkan tokoh-tokoh tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran mengatakan sementara masih masih menegur rumah makan, kafe dan hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terbaru yakni, teguran keras terhadap Kedai Kopi Ampirono di Kecamatan Nanggulan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menerapkan jarak antarpengunjung.

"Kami memasang spanduk bertuliskan Kawasan Tidak Patuh Protokol Kesehatan. Kami sudah enam kali memberikan peringatan kepada pengelola kedai, namun tidak ditindaklanjuti. Peringatan ini juga berlaku untuk semua usaha di Kulon Progo yang tidak patuh akan dikenai teguran hingga sanksi," katanya.

Kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kulonprogo hingga Minggu (30/8/3030) sebanyak 76. Rinciannya, 32 masih dirawat, 42 pasien sembuh, dan dua orang meninggal dunia. Tingkat kesembuhan pasien di wilayah ini baru mencapai 42,10 persen.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut