Imbas TPST Piyungan Ditutup, Pemkab Bantul Bentuk Gugus Tugas Penanganan Sampah

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membentuk satuan gugus tugas untuk menangani permasalahan sampah imbas ditutupnya TPST Piyungan. Gugus tugas ini akan melibatkan seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Bantul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan, pembentukan gugus tugas ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati terkait siaga darurat pengelolaan sampah. Dalam SK tersebut terdapat kebijakan yang harus dilakukan seluruh stakeholder di Kabupaten Bantul.
"Rencananya pak bupati akan mengumpulkan seluruh lurah, panewu, dan beberapa perangkat daerah untuk menyampaikan dan mempertegas apa saja isi SK itu," ujarnya.
Gugus tugas mulia ini akan dibentuk dari level kalurahan, kapanewon hingga kabupaten.
"Seperti saat Covid-19 dulu kan ada gugus tugas. Jadi setiap kalurahan dan sebagainya ada gugus tugas, siapa saja anggotanya dan bagaimana rentan kendalinya sudah disusun di situ," jelas Ari.
Sementara itu, terkait kebijakan yang baru soal dibukanya kembali TPST Piyungan secara terbatas, Ari mengatakan belum mengetahuinya secara detail. Gugus tugas ini menjadi langkah yang cukup tepat untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bantul.
Editor: Kuntadi Kuntadi