Ingatkan Warga Waspadai Politik Uang, Bawaslu Bantul: Pemberi dan Penerima Dijerat Pidana
BANTUL, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang bisa dijerat dengan pidana. Praktik jual beli uang karena bisa menghasilkan pemimpin koruptor.
“Pemberi dan penerima politik uang itu bisa dipidana. Masyarakat harus mengubah pola pikir terhadap pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, Rabu (21/10/2020).
Politik transaksional kerap muncul di masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Untuk memenangkan pertarungan, praktik jual beli suara dilakukan. Cara kotor seperti ini akan menjadikan pemimpin koruptor yang tidak memiliki integritas.
“Kalau sudah ada transaksi politik uang maka ketika pemimpin terpilih, pemilih sudah tidak punya hak apa pun karena haknya sudah terbeli,” kata Harlina.
Dampak dari politik transaksional, juga lebih berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Karena mengeluarkan modal yang banyak, mereka akan melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau koleganya.
“Marilah kita sama-sama melawan politik uang,” katanya.
Harlina mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur mengenai sanksi dan larangan praktik politik uang. Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang. Selain itu pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif serta aturan sanksi.
“Calon terpilih yang terbukti melanggar ketentuan pasal 73 bisa dibatalkan,” katanya.
Sementara relawan paslon Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo, Basuki Rahmat mengaku sudah menyiapkan tim untuk mengantisipasi politik uang. Tim ini juga akan memantau netralitas ASN dan perangkat desa.
“Kita sudah ada tim yang bergerak dan mereka telah melakukan pemetaan sampai di tingkat RT,” kata Basuki.
Editor: Kuntadi Kuntadi