get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Beri Arah Kebijakan soal Pertanahan

Ini Bedanya Plt, Pjs, dan Pj Kepala Daerah

Rabu, 17 November 2021 - 10:48:00 WIB
Ini Bedanya Plt, Pjs, dan Pj Kepala Daerah
Setiap menjelang Pilkada muncul istilah Plt,Pjs, Pj begini perbedaanya. (Foto: Dok. Sindonews)

3.    Pj Kepala Daerah

Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posos pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah telah habis masa jabatannya. Pj akan menjabat sampai kepala daerah definitif dilantik.

Seperti diketahui mulai tahun ini hingga tahun 2023 tidak akan ada pilkada. Pasalnya pilkada akan digelar tahun 2024 mendatang secara serentak. Sehingga daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sebelum 2024 dapat dipastikan akan digantikan Pj Kepala daerah.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut