get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Solo Surabaya, Pilihan Terbaik Hindari Macet Parah!

Ini Fakta-Fakta Praktik Terapis Gay di Solo, Nomor 8 Mengkhawatirkan

Selasa, 28 September 2021 - 10:12:00 WIB
 Ini Fakta-Fakta Praktik Terapis Gay di Solo, Nomor 8 Mengkhawatirkan
Tersangka kasus dugaan praktik terapis sex sesama jenis di Kota Solo yang dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Foto: iNews/Kristadi.

SEMARANG, iNews.id - Sungguh mengejutkan, di Solo ternyata ada  'markas' kaum homo. Sebuah tempat pijat plus khusus laki-laki (gay) di rumah kos Jalan Pamugaran Utama Nusukan, Banjarsari digerebek Polisi. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan enam orang terapis (tukang pijat) dan seorang muncikari. 

Berikut fakta-fakta terbongkarnya praktik menyimpang kaum homo di Kota Bengawan ini :

1. Melayani Pijat Plus Gay

Informasi yang dihimpun, Senin (27/9/2021) menyebutkan, saat penggrebekan panti pijat yang dikelola oleh tersangka, polisi mendapati praktik pijat yang dilakukan terapis laki-laki berinisial H terhadap tamu laki-laki. Saat dimintai keterangan H menyebutkan layanan pijat yang diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan melayani pijat plus.

2. Sita Obat Perangsang dan Alat Kontrasepsi

Selain menangkap enam terapis gay dan seorang muncikari, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp300.000. 

3. Pengelola Tempat Pijat Plus Jadi Tersangka

Kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini dalam penyidikan dan polisi sudah menetapkan pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Perum Samirukun RT 08 RW 04 Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka.

4. Praktik Seks Gay Sudah Berlangsung 5 Tahun

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis. Diketahui, menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. "Enam orang ini, diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandhani, Senin (27/9/2021).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut