get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penemuan Spesies Baru di Pulau Buton, Berawal Ekspedisi Kopassus TNI AD

Ini Kronologi Kolonel Priyanto Bisa Sampai Nagreg kemudian Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai

Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:59:00 WIB
  Ini Kronologi Kolonel Priyanto Bisa Sampai Nagreg kemudian Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai
Barang bukti pakaian, asesoris, dan motor korban Handi Saputra dan Salsabila yang diserahkan Polresta Bandung ke Pomdam III/Siliwangi. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

MANADO, iNews.id - Tiga oknum TNI AD ternyata adalah pelaku yang menabrak sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung ternyata Kasi Intel Korem 133/NWB, Gorontalo. Dia adalah  Kolonel Infanteri Priyanto. 

Kolonel Priyanto saat itu mendapat surat perintah dari Danrem 133/NWB mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD).

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," kata Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pada konferensi pers di Makodam XIII/Merdeka, Sabtu (25/12/2021).

Pada Rabu, 8 Desemberi 2021, ketiga oknum yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Letkol Inf Jhonson.

Peristiwa kecelakaan, kata dia, Kapendam, melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Hendi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) dengan mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q.

Mobil itu ditumpangi oleh tiga anggota TNI AD yang salah satunya adalah Kolonel Infanteri Priyanto. Setelah kejadian tersebut, tiga orang tersebut rencananya membawa korban ini ke rumah sakit terdekat.

"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," kata Kapendam.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut