Ini Kronologis Asiman Menghabisi Nyawa dan Buang Mayat Sri ke Sumur
KULONPROGO, iNews.id – Asiman (43) nekat membunuh kekasih gelapnya, Sri Iswanti (22) dan membuang mayatnya ke sumur pertanian di Desa Glagah, Temon Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku terbakar api cemburu dan menghabisi nyawa perempuan yang sudah dipacarinya selama lima tahun itu.
“Pelaku membunuh korban karena cemburu kekasihnya itu menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal sudah lima tahun dipacarinya,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (18/01/2018).
Dia mengatakan, status pelaku sudah berkeluarga dan memiliki anak serta istri. Jalinan cinta terlarang itu atas dasar suka sama suka. Bahkan selama pacaran, pelaku memberikan nafkah dengan memenuhi semua kebutuhan korban selama bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu kafe di Purwosari, Purworejo, Jateng.
Namun belakangan, pelaku mengetahui jika korban menjalin asmara dengan pria lain. Hal itu memicu rasa cemburu dan amarah pelaku. Dia lalu menjemput korban di pinggir jalan dekat tempat kos lamanya. Mereka berdua selanjutnya berboncengan sepeda motor menuju ke Pantai Glagah, Kulonprogo.
Selama perjalanan, kedua pasangan itu terlibat adu mulut hingga berujung pada penganiayaan fisik. Ketika berada di sekitar laguna Pantai Glagah percekcokan semakin keras. Hingga korban memaki dengan kata-kata kasar. “Selain cekcok mereka juga ribut dan saling pukul dengan batu,” ucap Kapolres.
Puncaknya, pelaku melempar batu dan mengenai tengkuk korban hingga tersungkur dan ada darah menetes di jaket yang dikenakan. Dalam kondisi panik itulah pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.
Dia lalu menemukan sumur, namun hanya untuk penampungan. Akhirnya, pelaku menemukan sumur yang tertutup bambu di sebelahnya dan memasukkan tubuh korban ke dalamnya. Pelaku membawa korban ke sumur dengan cara memegang kedua kaki dan menyeretnya. “Diduga saat dimasukkan masih Hidup. Pelaku sempat melihat itu,” kata Rifai.
Pelaku Asiman mengaku menyesali perbuatannya. Dia sama sekali tidak memiliki niatan untuk membunuh. Namun karena percekcokan dia emosi dan melempar korban.
“Saya sangat menyesal dan tidak ada niat membunuh. Setelah membunuh saya juga menangis, menyesali kejadian,” tuturnya.
Asiman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.
Editor: Donald Karouw