Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pulsa hingga Token Listrik Dikenakan Pajak
Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:03:00 WIB
        
     
                 
             
                 
                                    Untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh oleh agen penjual token. Dengan kata lain, pajak tak dikenakan atas nilai token listriknya.
Hal yang sama berlaku untuk voucer. Yang dikenakan PPN yaitu komisi atas selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan nilai voucer itu sendiri.
 
                                    "Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," katanya.
Editor: Ainun Najib
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                