Irjen Ferdy Sambo Gunakan Baju Tahanan Nomor 052, Kedua Tangannya Diborgol

Kamaruddin menjelaskan, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Ia pun menilai hal tersebut termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," katanya.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana berbicara ke Presiden Joko Widodo atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja nggak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," ucap dia.
Editor: Ainun Najib