get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bisa Masuk ke Sel M Kece Setelah Menukar Gembok

Selasa, 21 September 2021 - 10:02:00 WIB
 Irjen Napoleon Bisa Masuk ke Sel M Kece Setelah Menukar Gembok
Kondisi tersangka penista agama Muhammad Kece usai menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penistaan agama, M Kece dianiaya hingga tubuhnya dilumuri dengan kotoran manusia. Terduga pelaku Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke dalam sel tahanan M Kece setelah melakukan penukaran gembok.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kunci itu merupakan milik dari "ketua RT" atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Diganti dengan gembok milik ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses (kamar sel). Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Napoleon tak sendiri. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu mengajak tiga tahanan lainnya untuk menyambangi ruang tahanan dari M Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama. Kejadian itu terjadi saat tengah malam. 

"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30," ujar Andi. 

Saat masuk ke dalam sel M Kece, Napoleon meminta tahanan lainnya untuk mengambil plastik putih yang disinyalir sudah disiapkan atau berisikan kotoran manusia. Saat itu, wajah dan tubuh Kece langsung dilumuri tinja. 

Usai dilumuri kotoran manusia, M Kece pun diduga langsung dipukuli oleh Napoleon. Dari rekaman CCTV atau kamera pemantau, peristiwa itu berlangsung sekira satu jam.

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucap Andi. 

Atas kejadian itu, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut