Izin Tambang Rakyat di Sungai Progo Tak Turun, Penambang Minta Sultan Beri Diskresi

KULONPROGO, iNews.id - Penambang pasir rakyat di sepanjang Sungai Progo berharap Gubernur DIY mengeluarkan diskresi terkait penambangan. Sudah dua tahun proses pengajuan izin mengambang tanpa ada solusi yang jelas.
Ketua Kelompok Penambang progo (KKP) Yunianto mengatakan, saat ini penambang yang mengajukan izin penambangan rakyat (IPR) maupun perusahaan yang mengajukan izin usaha penambangan (IUP) bingung. Dulu izin ada di tingkat DIY, namun ditarik ke pusat. Hanya saja dalam perjalannya, izin ini justru kembali dikembalikan ke daerah atau tingkat provinsi.
“Kami sudah lama mengajukan izin, tetapi tidak ada progress. Kami jadi bingung padahal penambangan rakyat menjadi sumber penghidupan kami,” kata Yunianto, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, warga sudah mengajukan perizinan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY sebagai sentral pengurusan perizinan. Namun mereka terkendala pemberian rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang. Ada pemahaman dan penafsiran berbeda terkait sepadan sungai.
“Masalah sepadan atau bahkan zona merah untuk Kali Progo juga sudah dicermati BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak). Mestinya bisa mudah,” katanya.
KPP berharap Sultan mengkondisikan internal pelayanan di lingkungan Pemda DIY agar cepat dalam menangani pengajuan peizinan. Sebab penambangan di Sungai Progo justru membantu proses normalisasi sungai dan tidak mengganggu resapan air.
Editor: Kuntadi Kuntadi