get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Jadi Bandar Togel, Kakek di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:53:00 WIB
Jadi Bandar Togel, Kakek di Imogiri Bantul Ditangkap Polisi
Para tersangka saat dihadirkan di acara konferensi pers di Mapolsek Imogiri. (Foto : iNews.id/yohanes demo)

BANTUL, iNews.id- Jajaran Unit Reskrim Polsek Imogiri menangkap 3 bandar judi togel yang telah beroperasi dalam kurun waktu 6 bulan di wilayahnya. Dari tiga tersangka, satu di antaranya merupakan seorang lansia berumur 66 tahun.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menerangkan, informasi terkait adanya aktivitas judi togel itu diperoleh pihaknya saat melaksanakan Jumat Curhat bersama warga. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan penggerebekan.

"Berawal dari laporan Jumat curhat, kemudian kita melakukan lidik, dan kami mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi judi togel yang mengarah kepada 3 orang tersangka," kata Kapolsek saat memberikan keterangan pers, Rabu (01/02/2023).

Adapun ketiga tersangka langsung diamankan di hari yang sama pada hari Sabtu (28/01/2023). Ketiga tersangka yakni EK (41) dan WS (66) warga Kalurahan Imogiri dan IS (25) warga Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Bantul.

Dari hasil penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menyita sejumlah uang senilai Rp1,9 juta, gawai dan kertas rekap transaksi perjudian. Kapolsek menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan nilai taruhan yang berhasil dikumpulkan dari ketiga tersangka.

Kapolsek menyebut, dalam sehari transaksi perjudian togel yang dijalani oleh tersangka beromset Rp500.000 sampai Rp1 juta. Uang tersebut diperoleh dari pelanggan yang memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per harinya.

"Untuk cara kerjanya sama. Jadi tersangka mengumpulkan nomor dan pemasangan togel dari pelanggan. Nanti ketika ada nomor yang keluar, tersangka akan mentransfer uang ke pemenangnya," katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebut para tersangka tidak bekerja sendiri. Menurut pengakuan tersangka, mereka akan mengirimkan uang yang diperoleh kepada pengepul atau bandar yang lebih besar. "Kita masih melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain," kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda senilai Rp25 juta.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut