Pemda DIY Segera Wujudkan Kawasan Aerocity YIA, Sultan: Harus Terkoneksi dengan Sekitarnya

YOGYAKARTA, iNews.id-Penjabat Bupati Kulonorogo, Tri Saktiyana mengungkapkan Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) bakal dikembangkan menjadi kawasan aerotropolis. Interkoneksi dengan pengembangan kawasan aerocity dan daerah sekitarnya menjadi sebuah keharusan.
"Dengan demikian, pengembangan antarkawasan tersebut dapat saling mendukung proses pembangunan baik, infrastruktur, bisnis, SDM, maupun kultural daerah masing-masing,"ujar Tri Saktiyana menyampaikan pesan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai mendampingi Sultan beraudiensi dengan Kepala Perwakilan Kantor Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia, Yasui Takehiro bersama rombongan pada Selasa (31/1/2023).
Gubernur DIY, lanjut dia, mengingatkan agar jangan sampai nanti pengembangan yang di dalam aerocity yang sudah dikelola oleh PT Angkasa Pura I nanti tidak ada korelasinya dengan yang di aerotropolis atau dengan yang ada di kawasan Kulonprogo yang lainnya.
"Jadi nanti bisa saling dukung infrastrukturnya. Seperti misalnya infrastruktur pendidikan, apa perlu di dalam kompleks airport kalau di luar sudah ada, seperti itu misalnya. Nanti bisa dibicarakan lagi,” ujar Tri.
Tri mengutarakan, kunjungan Kepala Perwakilan Kantor JICA Indonesia bersama rombongannya kali ini kepada Gubernur DIY adalah untuk melaporkan perkembangan terkait tahap survei awal yang tengah dilakukan oleh pihak Kantor Perwakilan JICA Indonesia dalam pengembangan kawasan aerotropolis di kawasan YIA.
Tahap survei tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU Layanan Konsultasi Teknis Pembangunan Aerotropolis di kawasan Yogyakarta International Airport yang telah ditandatangani dengan Pemda DIY pada Oktober 2022 lalu.
“Ini tindak lanjut dari MoU. JICA sudah survei awal di Kabupaten Kulonprogo terkait pengembangan aerocity dan aerotropolis,” ucap Tri.
Dikatakan Tri, pengembangan kawasan aerocity di YIA berada di dalam lingkup PT Angkasa Pura I dengan luas lahan sebesar 600 hektare. Adapun dari jumlah luas lahan wewenang PT Angkasa Pura I tersebut, terdapat tanah seluas 60 hektar yang masih tersisa dan bisa dikembangkan.
Editor: Ainun Najib