Pemkab Bantul Targetkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Rp57 Miliar di Tahun 2023

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp57 miliar. Jumlah tersebut masih di bawah ketetapan pajak yang nilainya Rp71 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung menerangkan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan target penerimaan pajak lebih rendah dari nilai yang ditetapkan.
"Alasan target tidak sampai Rp71 miliar karena bisa jadi ada kesalahan data, atau ada objek pajak berubah. Apalagi kita menangani PBB-P2 ini kan baru sejak 2013 lalu," katanya, Selasa (31/01/2023).
Dia menyebut, perhitungan ketetapan pajak diperoleh dari jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun BPKPAD Bantul telah menerbitkan sebanyak 651.000 lembar SPPT untuk tahun 2023 ini.
Dari total SPPT yang telah diterbitkan itu, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban. Bahkan ada yang sejak puluhan tahun lalu. Sementara, BPKPAD tidak memberikan pembebasan pajak terutang, sehingga tunggakan tersebut masuk ke dalam tagihan tahun selanjutnya.
"Kecuali denda, kalau denda keterlambatan sudah ada kebijakan penghapusan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi