Jadi Syarat Pengajuan Bantuan, Dinas Kebudayaan Sleman Buka Layanan Permohonan NIK
Selasa, 15 November 2022 - 12:45:00 WIB
Masa berlaku NIK ini selama tiga tahun, selanjutnya setiap kelompok wajib memberikan laporan kegiatan enam bulan sekali kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.
"Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada web Dinas Kebudayaan Sleman, atau melalui aplikasi E-SIKS, atau dapat juga mengunjungi kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, nomor Induk Kebudayaan Daerah atau NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada kelompok masyarakat kebudayaan, serta sebagai bukti terdaftar di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.
Editor: Kuntadi Kuntadi