get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi

Jaksa KPK Sebut Haryadi Suyuti Terima Hadiah Ulang Tahun Sepeda Listrik Seharga Rp80,2 Juta

Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:23:00 WIB
Jaksa KPK Sebut Haryadi Suyuti Terima Hadiah Ulang Tahun Sepeda Listrik Seharga Rp80,2 Juta
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen oleh KPK. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

YOGYAKARTA, iNews,id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perizinan yang menjeratnya. Dalam persidangan terungkap jika Haryadi juga menerima hadiah sepeda listrik.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan adanya pemberian hadiah ulang tahun berupa sepeda listrik untuk Haryadi Suyuti di awal kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin.

"Pada 18 Februari 2019 terdakwa (Oon) bertemu dengan Dadan Jaya Kartika (Direktur PT Java Orient Properti) membahas terkait hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi Suyuti dan diputuskan akan memberikan sebuah sepeda," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan.

Pertemuan pertama Oon dan Haryadi, kata Rudi, berlangsung pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar pengurusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti sebagai anak usaha PT Summarecon Investment Property dipermudah.

Permohonan Oon, kata dia, kemudian disanggupi oleh Haryadi. Pada 7 Februari 2019, Oon kembali datang ke Yogyakarta untuk bersiap melakukan presentasi rencana pendirian apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dadan Jaya Kartika kemudian berkomunikasi dengan Haryadi mengenai rencana presentasi itu.

Melalui pesan WhatsApp, Haryadi memohon maaf kepada Dandan bahwa presentasi terkait apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu sembari menginformasikan bahwa dirinya hendak berulang tahun.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.

Pesan dari Haryadi itu kemudian diteruskan Dandan kepada terdakwa Oon dan disampaikan Oon kepada Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk Sharif Benyamin. "Okey Pak Oon," pesan Sharif kepada Oon seperti dibacakan JPU.

Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dandan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek specialized dengan harga Rp80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut