SLEMAN, iNews.id-Tempat hiburan malam dan sejenisnya di Kabupaten Sleman tetap diperbolehkan buka. Hanya saja Pemkab Sleman telah membuat kebijakan yang mengatur jam operasionalnya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, Pemkab Sleman telah mengeluarkan peraturan bupati nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam dan sejenisnya.
Jadwal Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya Hari Ini Jumat 24 Maret 2023, Beserta Sholat
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku hiburan spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan tempat perbelanjaan,"ujar dia.
Para pelaku hiburan spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan tempat perbelanjaan harus menaati Perbup tersebut demi menghormati bulan Ramadhan. Di mana beberapa di antaranya mulai satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga harus tutup.
Armada Angkutan Sudah Mulai Panen Pesanan Tiket Mudik
Kemudian jam operasional untuk klub malam, diskotik, bar, klub malam dan lainnya dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Usaha karaoke boleh diselenggarakan setelah jam 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dan jam operasional pada malam hari pukul 21.00 sampai pukul 24.00 WIB.
"Untuk usaha karaoke dan klub malam hanya dibuka malam hari saja mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB,"tambahnya.
Gelandang PSS Sleman Jonathan Cantillana Gabung Timnas Palestina untuk Laga FIFA Matchday
Untuk yang sepanjang berada di hotel berbintang maka sesuai dengan jam operasional. Spa yang di luar hotel bintang siang hari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB, kemudian malam hari 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Editor: Ainun Najib