get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

JCW Desak Kejari Bantul Segera Tetapkan Tersangka Kasus Stadion Sultan Agung

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:26:00 WIB
JCW Desak Kejari Bantul Segera Tetapkan Tersangka Kasus Stadion Sultan Agung
JCW mendesak Kejari Bantul segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi di Disdikpora Bantul. (Foto Ilustrasi :Ist)

BANTUL, iNews.id- Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul. Diduga dalam kasus itu kerugian negara mencapai ratusan juta.

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, dugaan adanya penyelewengan duit berupa anggaran peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Besaran anggarannya mencapai Rp800 juta, yang bersumber dari APBD Bantul tahun 2020 - 2021 dengan modus nota kosong

"Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul, namun ada kesan lamban dan berlarut-larutnya dalam penanganannya,"kata dia di Bantul, Selasa (10/1/2023) 

Jika alasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP DIY hal itu masih bisa menjadi perdebatan, mengingat kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Artinya, sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini oleh Kejari Bantul.

Namun, Kejari Bantul belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi. Padahal kenaikan status penangan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim.

"Perkara ini perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK. Untuk  itu, KPK didesak untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini," ujarnya.

Sebagai tindaklanjut atas surat permohonan supervisi yang JCW kirimkan pada 28 Desember 2022 lalu,  mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 10 Januari 2023 via telepon sekira pukul 10.00 WIB. Harapannya segera saja Kejari Bantul menetapkan tersangka dalam perkara ini. 

"Dan dalam waktu yang tidak lama KPK dapat melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan," ujar dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut