get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Viral Kakak Adik di Bogor Gantian Baju Seragam dan Sepatu, Ini Penyebabnya

JCW Ingatkan Ada Potensi Pungli di Sekolah Negeri Dalam PPDB

Minggu, 26 Juni 2022 - 18:56:00 WIB
JCW Ingatkan Ada Potensi Pungli di Sekolah Negeri Dalam PPDB
Pegiat JCW Baharuddin Kamba mengingatkan proses PPDB untuk trasnparan dan mencegah pungutan liar (Foto: Ist)

JCW juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dengan melakukan uji petik. Tim Saber Pungli juga perlu turun melakukan pengawasan untuk mencegah pungli.  

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekolah negeri dilarang melalukan pungutan atau sumbangan. Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan pidana korupsi.

“Aturan itu harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas,” ujar Kamba.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut