get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Anies Baswedan: Tetap Solid, Tidak Ada yang Berubah

Jumat, 19 Mei 2023 - 08:31:00 WIB
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Anies Baswedan: Tetap Solid, Tidak Ada yang Berubah
Anies Baswedan memastikan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka tidak akan memengaruhi pencapresannya. (Foto ; iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G. Kendati demikian, bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan memastikan penetapan tersebut tidak akan memengaruhi pencapresannya.

Dia menandaskan meskipun Johnny G Plate menjadi tersangka namun tidak mempengaruhi Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Di mana semua pihak dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan tetap solid. 

"Khusus untuk NasDem pun juga tak akan ada perubahan yang signifikan," tutur dia di Gedung Wana Graha Bhakti Yasa, Kota Yogyakarta, pada Kamis (18/5/2023). 

Anies menandaskan mereka akan jalan terus. Bahkan malam sebelum ke Yogyakarta, Anies sudah menyampaikan  bahwa semua dalam posisi solid, semua akan berjalan sesuai dengan  rencana.

Anies sendiri diketahui sudah bertemu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023) malam. Bahkan dari pertemuannya dengan Partai NasDem dapat disimpulkan jika Partai NasDem semangatnya semakin besar dan tidak berubah.

"Tidak ada perubahan, tidak ada perlambatan. Penetapan Plate tak akan mengubah rencana awal termasuk pencapresan itu sendiri," ujarnya.  

Anies mengatakan nantinya akan ada pesan-pesan dari PKS dan Demokrat usai penetapan Plate sebagai tersangka korupsi itu. Jika sudah sampai waktunya maka kedua partai ini akan menyampaikan pesannya ke publik. "Nanti kita akan dengar sama-sama," ujarnya. 

Diketahui, Sekjen NasDem non aktif yang juga Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut