get app
inews
Aa Text
Read Next : Akun Instagram Kejati DIY Kena Hack, Posting Promo Tebus Murah HP

Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa, Anak Bupati Sleman Diperiksa Kejati DIY

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:18:00 WIB
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa, Anak Bupati Sleman Diperiksa Kejati DIY
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY telah memeriksa 43 saksi untuk mengusut kasus dugaan penyelewenagan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Raudi Akmal, anak Bupati Sleman Kustrini Sri Purnomo.

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar, selain Raudi, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Sleman, Pemprov DIY, kecamatan, Dispertaru kabupaten dan provinsi, hingga Satpol PP.

"Terus saksi banyak dari instansi," ujar Anshar, Rabu (17/5/2023).

Kendati demikian, dia mengaku tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Raudi.

"Beliau (Raudi Akmal) dipanggil jadi saksi perkara  ini ya tentu saja dari keterangan tersangka sebelumnya, RS," katanya.

Dia juga mengaku tak bisa mengungkap kebenaran informasi yang menyebut pemilik PT bermasalah selaku pengelola TKD tersebut milik Raudi. Sebab, informasi tersebut menyangkut materi penyelidikan.

Sementara itu, dia menyatakan Kejati DIY tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti tiga dari lima ruko bermasalah yang dibangun di atas TKD tanpa izin. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan pemilik tanah yaitu Sri Sultan HB X.

"Kejaksaan melakukan penyelidikan ini kan tujuannya  mengembalikan tanah ke Sultan maka nanti terserah kebijakan Sultan mau dikembalikan ke semula atau mau tetap seperti itu terserah Sultan. termasuk perumahan," katanya.

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman sebagai tersangka dalam penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Pedukuhan Nologaten. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan Direktur Utama PT Destama Putri Sentosa inisial RS sebagai tersangka.

penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat sehingga memungkinkan dilakukan penahanan

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor print 740/4.4.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Destama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut, negara mengalami  kerugian sebesar Rp2,95 miliar. 

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut