get app
inews
Aa Text
Read Next : Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

Menteri ATR Minta Tanah Kas Desa Segera Disertifikatkan, Sultan Pastikan Terus Perkarakan Mafia TKD

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:03:00 WIB
Menteri ATR Minta Tanah Kas Desa Segera Disertifikatkan, Sultan Pastikan Terus Perkarakan Mafia TKD
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto turut bicara berkaitan dengan penyelewengan tanah kas desa di DIY. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto turut bicara berkaitan dengan penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang banyak terjadi di DIY. Namun tak hanya di DIY, kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lain.

Mantan Panglima TNI ini mengaku sudah memerintahkan jajaran kantor wilayah dan Kantor Pertanahan untuk konsen terhadap TKD. Dia juga mendaulat anak buahnya untuk segera melakukan sertifikasi pada TKD yang telah memenuhi syarat.

"Seluruh tanah kas desa itu saya sudah perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk mensertifikatkan," kata Hadi ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). 

Menurut Hadi, sertifikat TKD itu berguna sebagai salah satu upaya agar tanah tersebut tidak disalahgunakan. Karena biasanya TKD yang tidak disertifikatkan akan dapat disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dia meminta agar semua TKD untuk diupayakan disertifikatkan. Hadi juga khawatir jika tidak disertifikatkan maka ketika jabatan lurah atau kepala desa selesai, TKD tersebut akan terbawa oleh mantan lurah.

"Saya selalu tekankan, TKD-TKD semua kalau bisa disertifikatkan. Takutnya, selesai dari kepala desa dari lurah, selesai ke bawa, karena ini tanah untuk masyarakat," tuturnya.

Terkait banyaknya TKD yang beralih fungsi menjadi hunian bahkan dijual ke pihak lain, Hadi menandaskan TKD tak bisa untuk dijadikan sebagai hunian.

Terkait dengan konsumen yang sudah terlanjut membeli properti di atas TKD di DIY, Hadi mengaku masih akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dulu. 

"Ya kita proses dulu. Apakah ada tempat tinggal pengganti tapi yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian," ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut