Menteri ATR Minta Tanah Kas Desa Segera Disertifikatkan, Sultan Pastikan Terus Perkarakan Mafia TKD

YOGYAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto turut bicara berkaitan dengan penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang banyak terjadi di DIY. Namun tak hanya di DIY, kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lain.
Mantan Panglima TNI ini mengaku sudah memerintahkan jajaran kantor wilayah dan Kantor Pertanahan untuk konsen terhadap TKD. Dia juga mendaulat anak buahnya untuk segera melakukan sertifikasi pada TKD yang telah memenuhi syarat.
"Seluruh tanah kas desa itu saya sudah perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk mensertifikatkan," kata Hadi ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Hadi, sertifikat TKD itu berguna sebagai salah satu upaya agar tanah tersebut tidak disalahgunakan. Karena biasanya TKD yang tidak disertifikatkan akan dapat disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dia meminta agar semua TKD untuk diupayakan disertifikatkan. Hadi juga khawatir jika tidak disertifikatkan maka ketika jabatan lurah atau kepala desa selesai, TKD tersebut akan terbawa oleh mantan lurah.
"Saya selalu tekankan, TKD-TKD semua kalau bisa disertifikatkan. Takutnya, selesai dari kepala desa dari lurah, selesai ke bawa, karena ini tanah untuk masyarakat," tuturnya.
Terkait banyaknya TKD yang beralih fungsi menjadi hunian bahkan dijual ke pihak lain, Hadi menandaskan TKD tak bisa untuk dijadikan sebagai hunian.
Terkait dengan konsumen yang sudah terlanjut membeli properti di atas TKD di DIY, Hadi mengaku masih akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dulu.
"Ya kita proses dulu. Apakah ada tempat tinggal pengganti tapi yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian," ucapnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menandaskan akan terus memperkarakan mafia tanah yang memanfaatkan TKD tidak sesuai aturan dan perizinan. Sultan menyebut pihak kelurahan pasti mengetahui penyalahgunaan TKD tersebut. Namun pihaknya bukan menuntut kelurahan tetapi pengembang yang menggunakannya.
"Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to (penyalahgunaan TKD), tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya (tapi developer) yang menggunakan," ujar Sultan.
Namun Sultan tak menampik kemungkinan pihak kalurahan terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan karena kalurahan bisa mengecek pemanfaatan TKD, termasuk pembangunan yang dilakukan developer.
Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang nakal. Bilamana nanti perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.
"Perkara nanti kelurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah," ucapnya.
Editor: Ainun Najib