3 Pengembang Dipanggil terkait Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa Maguwoharjo

YOGYAKARTA, iNews.id- Satpol PP DIY segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengembang yang diindikasikan melakukan penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD). Mereka adalah pengembang yang diduga menggunakan tanah kas Desa Maguwoharjo Sleman.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan Selasa (9/5/2023) besok rencananya pihak yang bersangkutan dipanggil untuk datang. Mereka akan diproses dalam BAP.
"Mereka di inspektorat untuk proses kerugian ke negaranya sesuai dengan perintah gubernur untuk dilaporkan," katanya, Senin (8/5/2023).
Noviar menengarai cukup banyak pelanggaran penggunaan tanah kas desa. Di Maguwoharjo saja jumlahnya bisa mencapai 90 titik lebih. Belum lagi di kelurahan-kelurahan yang lain juga ditengarai ada pelanggaran penggunaan tanah kas desa.
Untuk prosesnya terhadap mereka yang melanggar, dia belum mengetahui apakah semuanya melalui jalur hukum ataukah proses yang lain. Karena saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dia mengatakan jika pelanggaran tanah kas desa yang kini banyak terjadi justru dilakukan oleh perusahaan, bukan pribadi. Biasanya mereka mengalihkan izin untuk peruntukan yang lain seperti untuk perumahan. Dan perumahan tersebut dijual ke masyarakat.
Saat ini, pihaknya hanya berkonsentrasi berkaitan dengan izin untuk penggunaan tanah kas desa sesuai peruntukkannya. Terkait dengan siapa yang terlibat, sudah di keluar kewenangannya. Nanti yang memutuskan adalah kejaksaan ataupun pengadilan. "Saya kan maksudnya di perizinan dia tidak memiliki izin gitu,"ucapnya.
Editor: Ainun Najib