3 Pengembang Dipanggil terkait Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa Maguwoharjo

Dia mengakui pengawasan untuk penggunaan tanah kas desa seharusnya dilakukan oleh dinas terkait. Namun selama ini memang pengawasan yang masih kurang sehingga terjadi penyelewengan-penyelewengan.
Terkait dengan masyarakat yang sudah terlanjur membeli rumah yang menggunakan tanah kas desa, maka urusannya adalah dengan pihak pengembang. Dan nanti keputusannya apa, tergantung dari pengadilan..
"Sementara yang kami temukan ada di Maguwoharjo, Caturtunggal, Candibinangun, Condongcatur dan Minomartani," ucapnya.
Pihaknya terus melakukan inventarisasi pelanggaran lain karena dia tidak ingin adanya tebang pilih. Di kelurahan-kelurahan lain juga akan mereka lakukan pencermatan dalam rangka penertiban.
Editor: Ainun Najib