Satpol PP DIY Kembali Lakukan Penyegelan Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA, iNews.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali melakukan penyegelan kawasan perumahan ilegal yang dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Depok Sleman pada Selasa (16/5/2023). Penyegelan ini dilakukan lantaran pengembang dua kali mangkir dari panggilan.
Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, disepakati untuk melakukan penutupan sementara perumahan tersebut.
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan, tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi, lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu," ucapnya dalam keterangan tertulis Humas Pemda DIY, Selasa (16/5/2024).
Noviar mengungkapkan, di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut telah berdiri 150 unit rumah, sementara 30 persennya sudah dihuni. Lebih lanjut, Noviar mengatakan bahwa pemilik properti telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, pemilik properti juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti diatas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," katanya.
Editor: Ainun Najib