Satpol PP DIY Kembali Lakukan Penyegelan Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyatakan penutupan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti yang diduga kuat perumahan tersebut didirikan tanpa izin.
"Pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital. Dari data terkonformasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub DIY No 34 Tahun 2027. Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp190 juta," ucapnya.
Satpol PP DIY juga melakukan penutupan dan penyegelan empat properti yang dibangun di atas TKD dan tidak mengantongi izin. Rencananya, Satpol PP DIY akan kembali melakukan penutupan terhadap tiga bangunan di Maguwoharjo, Sleman kemudian satu bangunan di Kapanewon Girisubo, Kapanewon Panggang Kabupaten Gunungkidul pada pekan depan.
Editor: Ainun Najib