Dua Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang Hidup-Hidup di Pantai Kukup Divonis Mati

GUNUNGKIDUL, iNews.id-Kisah duo pembunuh wanita hamil asal Purworejo Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe Gunungkidul akhirnya berakhir. Mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) dan Agus Ariyono (36) divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Wonosari Gunungkidul.
Sidang putusan kasus pembunuhan RN (25( warga Purworejo, Jawa Tengah dilakukan Selasa (16/3/2023). Pembunuhan dengan membuang hidup-hidup korban dilakukan di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari terjadi pada 15 November 2022 silam.
Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko. Sidang berlangsung ruang Garuda Selasa (16/5/2023). Kedua pelaku divonis terpisah bergiliran.
Sidang vonis pertama dilakukan kepada terdakwa Agus Ariyono dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang terhadap pelaku utama yaitu Eko Ronggo Wakito dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang sendiri berlangsung tidak terlalu lama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda.
Editor: Ainun Najib