get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Dua Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang Hidup-Hidup di Pantai Kukup Divonis Mati

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:23:00 WIB
Dua Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang Hidup-Hidup di Pantai Kukup Divonis Mati
Dua pembunuh wanita hamil asal Purworejo Jawa Tengah divonis hukuman mati oleh hakim PN Wonosari. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe.

Majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dan pantas dihukum mati karena  terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Selain melakukan perencanaan pembunuhan juga menjual barang-barang milik korban dan melarikan diri.  "Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar majelis hakim.

Majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Terdakwa bisa bersikap menerima putusan atau pikir-pikir terhadap putusan, menolak atau mengajukan upaya lain dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut