Jual Buaya, Mahasiswa dan Wiraswasta di Sleman Ditangkap Polisi
SLEMAN, iNews.id – Kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang, berhasil digagalkan oleh Tim Cyber Patrol Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua pelaku S (25) dan E (22) diamankan dengan tiga ekor buaya muara yang disita sebagai barang bukti. Dalam modusnya pelaku menawarkan jualannya melalui akun media sosial, Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan, kedua tersangka S dan E diamankan di sebuah rumah di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Sebelumnya, petugas melakukan patroli siber di dunia maya.
Saat itu petugas menemukan adanya akun media sosial (Facebook) yang menawarkan jualan berupa buaya muara. Buaya muara yang merupakan satwa langka dilindungi Undang-Undang ini, dijual dan ditawarkan dengan harga Rp800.000.
Dari informasi inilah, petugas lalu bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dibantu Opsnal Direskrimsus ini mendatangi alamat seperti yang tertera di dalam akun Facebook atas nama Nadilla Putri. “Dari alamat itu kami mengamankan kedua tersangka S dan E. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Gatot pada jumpa pers ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (23/01/2018).
Dari hasil pemeriksaan, E, yang diketahui sebagai pemilik buaya ini merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta. Buaya ini didapatkannya dari daerah asalnya di Kebumen dan dari teman pencipta Reptil. Sedangkan S berperan sebagai pengiklan di Facebook. Dari kedua tersangka polisi mengamankan tiga ekor buaya muara denga panjang masing-masing 1,2 meter, 85 cm, dan 65 cm. “Motifnya masih kami dalami, E ini mahasiswa dan S wiraswasta. Termasuk berapa kali mereka sudah melakukan transaksi penjualan,” ucapnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Polisi tidak melakukan penahan terhadap kedua tersangka. Namun demikian, keduanya dikenai wajib lapor. Tersangka E diketahui merupakan mahasiswa yang tengah menjalani ujian pada semester 9. Tersangka tidak ditahan lantaran mendapat jaminan dari keluarganya.
Editor: Himas Puspito Putra