Jual Motor Teman untuk Judi Online, Mantan Barista ini Terancam Lebaran di Penjara
Jumat, 29 April 2022 - 16:02:00 WIB
“Pelaku ini sudah tidak bekerja. Dulu menjadi barista di Ngaglik dan sama-sama satu pekerjaan dengan korban,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sepeda motor korban, pakaian, sepatu dan power bank sebagai barang bukti (BB).
Editor: Kuntadi Kuntadi