get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Jual Rongsokan Bongkaran Jembatan, Oknum Pejabat Pemkab Sleman Dicopot dari Jabatannya

Selasa, 02 November 2021 - 10:51:00 WIB
Jual Rongsokan Bongkaran Jembatan, Oknum Pejabat Pemkab Sleman Dicopot dari Jabatannya
Seorang ASN di DPUPKP Sleman dicopot dari jabatannya. Dia diketahui menjual rongsokan jembatan , reklame dan tower senilai Rp272 juta. (Foto Ilustrasi: Ist)

Hal-hal yang menjadi tugas, pokok, fungsi Kepala Bidang DP PKP Sleman selanjutnya diserahkan kepada seorang Plt. “Untuk eksekusi sanksi akan dilakukan bulan ini (November),” ujarnya.

Menurut Harda, kasus ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian terkait langkah-langkah yang sudah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut, sesuai aturan yang berlaku di internal instansi pemerintahan.

“Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN terkait penjualan aset daerah secara pribadi itu, merupakan kasus pertama. Sehingga peristiwa ini nisa diambil pelajarannya,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut