Jual Satwa Dilindungi Undang-Undang, 2 Pemuda di Jogja Ditangkap Polisi
SLEMAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MRAE (21) dan JR (31) karena memperdagangkan satwa yang dilindungi. Keduanya hendak menjual Binturong dan Elang Brontok melalui media sosial.
Wadirkrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi ini berawal dari patroli siber yang dilaksanakan petugas kepolisian. Saat itu petugas menemukan adanya percakapan akan ada transaksi penjualan satwa yang dilindungan Undang-undang. Saat itu MRAE menawarkan Elang Brontok seharga Rp.800.000 dan JR menawarkan Binturong Rp.5,5 juta.
Dari temuan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mengaku sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan transaksi. Petugas akhirnya menangkap MRAE di di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta di Jalan Bantul, Mantrijeron, Yogyakarta pada 18 Februari lalu. Sedangkan JR ditangkap di Purwosari Gunungkidul pada 31 Maret lalu.
“Keduanya kini menjalani penahanan,” katanya.
Sebelum dilakukan penangkapan, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) guna memastikan satwa tersebut dilindungi. Setelah dipastikan satwa tersebut dilindungi, petugas melakukan peangkapan dan dibawa ke Polda DIY.
“Berkas perkara kedua pelaku saat ini sudah lengkap dan telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya.
Saat ini kedua satwa ini dititipkan ke BKSDA Yogyakarta. Rencananya hewan tersebut akan direhabilitasi di tempat khusus yang ada di Stasiun Flora Fauna Taman Hutan Raya Bunder, Gunungkidul.
Kepada petugas pelaku MRAE mengaku baru tiga hari memelihara Elang Brontok. Dia juga tahu satwa ini termasuk hewan langka yang dilindungi. Burung ini dia peroleh dari seseorang dengan sistem barter dengan musang.
“Saya mengetahui bahwa Elang Brontok dilindungi dan berencana menyerahkannya ke BKSDA. Namun, karena membutuhkan uang cash sehingga menjualnya untuk membeli Musang dengan great yang lebih atas,” katanya.
Sementara, JR mengaku sebagai pecinta satwa dan baru memelihara Binturong selama tiga bulan. Ia mendapatkan Binturong dari online. Biasanya memelihara ayam dan burung berkicau. Awalnya, dia mengira yang dipelihara itu adalah Musang, ternyata adalah Binturong yang merupakan satwa dilindungi dan hendak menjualnya.
“Saya hobi. Dapatnya dari online dan baru sekali menjual Binturong,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.
Editor: Kuntadi Kuntadi