Kabareskrim Pastikan Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras akan Bertambah
Senin, 27 September 2021 - 17:42:00 WIB
Menurut dia, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis hexymer, trihex, DMP, tramadol, double L, dan aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Hasil pengungkapan ini Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta," katanya.
Menurutnya, gudang dan pabrik di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tersebut telah beroperasi sejak 2018 dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari.
Editor: Ainun Najib