Kabupaten Bantul Susun Perda Perlindungan Anak, Bupati: Upaya Cegah Aksi klitih
BANTUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyusun rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di daerah itu. Kebijakan ini juga untuk menekan kasus kenakalan remaja di jalanan atau dikenal dengan sebutan klitih.
“Kabupaten Layak Anak itu intinya memberikan perlindungan dan memberikan hak-hak anak secara memadai, karenanya perlu disusun peraturan daerah," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih usai menghadiri Rapat Paripurna membahas Raperda KLA di Gedung DPRD Bantul, Senin (7/3/2022).
Raperda ini merupakan inisiatif bupati yang mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Sehingga disusun naskah akademik dan diajukan untuk dilakukan pembahasan.
Dalam raperda KLA ini, ada kewajiban yang mengikat bagi instansi terkait penyelenggara urusan kesejahteraan anak-anak. Seperti Disdikpora, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Harapannya pembangunan di Bantul itu berorientasi dan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Untuk mendukung program ini, Pemkab Bantul akan mengalokasikan anggaran untuk memberikan hak-hak anak di bidang pendidikan dan kesehatan. Untuk itulah nanti angka kematian ibu dan bayi bisa ditekan. Begitu juga dengan stunting agar anak tumbuh sehat, cerdas, berakhlak mulia dan berkepribadian Indonesia.
"Dengan adanya peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak ini diharapkan fenomena klithih itu nanti akan dapat dikurangi sampai tidak terjadi lagi peristiwa semacam itu," katanya.
Abdul Halim mengatakan, kasus kenakalan jalanan ini muncul karena perhatian orang tua kepada anak kurang. Mereka yang melakukan aksi klitih ini keluyuran malam hari dan identik dengan perilaku negatif.
“Ada lost control (kurang pengawasan) di sana, baik orang tua dan lingkungan kita. Sehingga dengan peraturan daerah kabupaten layak anak ini diharapkan fenomena klitih tidak ada lagi,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi