get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Kampus UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Rabu, 14 Desember 2022 - 20:00:00 WIB
Kampus UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Kampus UPN Veteran Yogyakarta membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan kasus kekerasan Seksual di kampus. (Foto: antara)

SLEMAN, iNews.id - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) guna mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas ini terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. 

“Satgas PPKS ini terdiri tujuh orang dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa,” kata Rektor UPN Veteran Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi, Rabu (14/12/2022).  

Pembentukan Satgas PPKS ini mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Disamping itu juga sebagai implementasi UPN sebagai kampus bela negara. 

Menurut Irhas, potensi kekerasan seksual pernah dan dapat terjadi di berbagai kampus di Indonesia. Bahkan kampus di seluruh dunia baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat. Bahkan kasus kekerasan seksual juga pernah terjadi di kampus ini. 

“Komisi pertimbangan kampus saat itu sigap menangani dengan baik hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Pelanggaran ringan sudah ditangani dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya. 

Sebelumnya, UPN telah memiliki peraturan rektor tentang kode etik untuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang dinilai mampu merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Keberadaan satgas ini untuk  semakin menegaskan kepedulian terhadap penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Merujuk Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS, perkara yang dikategorikan kekerasan seksual di antaranya menyampaikan ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Berikutnya, menatap korban dengan nuansa seksual, hingga mengirim pesan, lelucon berupa gambar, audio, video yang bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti mengatakan, satgas akan memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual. Kampus juga akan terus membangun kepercayaan kepada seluruh civitas akademika, khususnya korban bahwa satgas mampu menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang dihadapi.

”Harapan kami korban dalam bercerita sehingga kasus yang dihadapi bisa selesai tanpa harus mengekspose di media sosial. Karena ketika sudah terekspose justru nanti beban mental mereka semakin berat," kata Ida.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut