Kantor Damkar Sleman Dirampok Anggotanya, Komandan Regu Dianiaya

Para pelaku menganiaya dan mengambil barang milik korban dengan mengajak delapan orang lainnya. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol angin beserta peluru, celurit, telepon genggam, empat sepeda motor dan uang tunai milik korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta perbuatan bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T di mana korban ini merupakan komandan regu 4 Damkar Godean dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barang milik korban," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi